TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PENGURUS KONI
Pengurus KONI mempunyai tugas pokok
dan fungsi melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga
prestasi untuk meningkatkan harkat, martabat dan kehormatan bangsa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1.
Ketua
Umum
(a) Merupakan
penanggungjawab tertinggi dalam memimpin organisasi KONI;
(b) Merumuskan kebijakan umum di bidang pembinaan
dan pengembangan olahraga prestasi;
(c) Mengoordinasi penyelenggaraan pembinaan dan
pengembangan kegiatan olahraga prestasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh
anggota;
(d) Bertindak untuk dan atas nama KONI, baik di dalam
maupun di luar Pengadilan
(e) Bertanggung jawab dan mengusahakan agar seluruh
keputusan Musyawarah Olahraga, Rapat Anggota, Rapat Pleno, dan Program Kerja
yang telah disahkan dapat dilaksanakan dengan baik;
(f) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada Musyawarah Olahraga.
2.
Ketua
I
(a) Membantu
Ketua Umum dalam Bidang Organisasi;
(b) Mewakili
Ketua Umum apabila berhalangan;
(c) Menyusun rancangan program pembinaan organisasi
KONI termasuk antara lain pelaksanaan musyawarah olahraga, pelaksanaan rapat
anggota, verifikasi keanggotaan, membantu penerapan berbagai peraturan
organisasi dan pembinaan informasi organisasi;
(d) Membantu dalam menyusun program pembinaan organisasi
para anggota;
(e) Melaksanakan program pembinaan organisasi KONI;
(f) Memonitor dan membantu pelaksanaan program
pembinaan organisasi para anggota;
(g) Mengoordinasikan pelaksanaan musyawarah olahraga
dan rapat anggota;
(h) Memberikan pengarahan dalam pelaksanaan
musyawarah olahraga dan rapat anggota para anggota;
(i) Menyusun laporan bidang pembinaan organisasi
secara periodik;
(j) Bertindak sebagai narasumber dalam bidang
pembinaan organisasi pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
(k) Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh
Ketua Umum;
(l) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada Ketua Umum.
3.
Ketua
II
(a) Membantu
Ketua Umum dalam bidang pembinaan prestasi olahraga
(b)
Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan;
(c) Menyusun rancangan program pembinaan prestasi
olahraga KONI termasuk antara lain program menuju multi-event internasional,
program pemusatan latihan, program pembinaan usia dini dan program pembinaan
Pekan Olahraga yang dikoordinasikan KONI;
(d) Membantu dalam menyusun program pembinaan
prestasi organisasi para anggota;
(e) Melaksanakan program pembinaan prestasi olahraga
KONI;
(f) Memonitor dan membantu pelaksanaan program
pembinaan prestasi olahraga para anggota;
(g) Memberikan
pengarahan di bidang pembinaan prestasi olahraga dalam Pekan Olahraga yang
diadakan dan atau dikoordinasikan oleh KONI;
(h) Mengoordinasikan
pelaksanaan pemusatan latihan;
(i) Menyusun
laporan bidang pembinaan prestasi secara periodik;
(j) Bertindak sebagai narasumber dalam bidang
pembinaan prestasi pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
(k) Melaksanakan
tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Umum;
(l) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada Ketua Umum.
4.
Ketua III
(a) Membantu
Ketua Umum dalam bidang perencanaan dan anggaran;
(b) Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan;
(c) Menyusun rancangan program perencanaan kegiatan
dan anggaran KONI termasuk antara lain mengoordinasikan pembuatan berbagai ToR
kegiatan, pembuatan rencana kerja organisasi KONI jangka panjang dan jangka
pendek, penyusunan anggaran tahunan, pengajuan anggaran kepada instansi
pemerintah, terkait;
(d) Membantu dalam menyusun program perencanaan dan
anggaran para anggota;
(e) Melaksanakan program perencanaan dan anggaran
KONI;
(f) Memonitor dan membantu pelaksanaan program
perencanaan dan anggaran para anggota
(g) Menyusun laporan bidang perencanaan dan anggaran
secara periodik;
(h) Bertindak sebagai nara sumber dalam bidang
perencanaan dan anggaran pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
(i) Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh
Ketua Umum;
(j) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab
kepada Ketua Umum.
3.
Sekretaris
(a)
Mewakili Ketua Umum dan Wakil Ketua
Umum apabila berhalangan;
(b) Mengoordinasi, mengarahkan dan bertanggung jawab
terhadap kegiatan kerja Kesekretariatan KONI;
(c) Mengelola seluruh kebutuhan fasilitas dan
perlengkapan di lingkungan Kesekretariatan KONI ;
(d) Melaksanakan kegiatan ketatausahaan, pembinaan
personil, pembinaan material, perlengkapan
dan kegiatan pembinaan kerumahtanggaan KONI;
(e) Mempersiapkan
dan menyelenggarakan rapat-rapat pengurus KONI;
(f) Mengoordinasi
penyusunan laporan Kesekretariatan KONI secara periodik;
(g) Mengoordinasi persiapan dan penyelenggaraan
setiap Musyawarah Olahraga, dan Rapat Anggota;
(h) Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap
Musyawarah Olahraga dan Rapat Anggota
(i) Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum;
(j) Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil
Sekretaris;
(k) Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
4.
Bendahara
(a) Melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan
Ketua Umum dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
(b) Mengoordinasi pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja yang telah disetujui
(c) Bertanggung jawab terhadap pembukuan,
verifikasi, dan pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku
(d) Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan
keuangan secara periodik;
(e) Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap
Musyawarah Olahraga dan Rapat Anggota
(f) Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
dibantu oleh Wakil Bendahara;
(g) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada Ketua Umum.
5. Auditor Internal
(a) Membantu Ketua Umum KONI dalam pengawasan
internal semua kegiatan mengenai keuangan KONI baik penerimaan maupun
pengeluaran oleh KONI atau program-program yang pendanaannya dibiayai KONI;
(b) Dalam pelaksanaan tugas, Auditor Internal KONI
harus mengacu kepada Prinsip Akuntansi Indonesia dan peraturan
perundang-undangan
(c) Secara periodik melakukan pemeriksaan laporan
Keuangan KONI dan melaporkan ke Ketua Umum KONI, yang terdiri atas laporan
bulanan dan tahunan;
(d) Memberikan laporan, saran dan pertimbangan
kepada Ketua Umum KONI mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan bidang
tugasnya;
(e) Jumlah Auditor Internal KONI ditetapkan oleh
Ketua Umum KONI;
(f) Auditor Internal KONI bertanggung jawab langsung
kepada Ketua Umum KONI;
(g) Hal-hal lain mengenai tugas pokok dan fungsi
Auditor Internal yang belum diatur dalam ayat ini ditetapkan oleh Ketua Umum
KONI.
Referensi : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
KONI
Bidang
– Bidang
1.
Bidang Organisasi
(a) Membantu
dalam menyusun program pembinaan organisasi para anggota;
(d) Melaksanakan program pembinaan organisasi KONI;
(e) Memonitor dan membantu pelaksanaan program
pembinaan organisasi para anggota;
(f) Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh
Ketua I;
(k) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada Ketua Umum.
2.
Bidang Hukum
(a) Membantu Ketua Umum dalam bidang pembinaan hukum
olahraga;
(b) Menyusun rancangan program pembinaan hukum
olahraga KONI termasuk antara lain program penyelesaian perselisihan dengan
pihak diluar KONI, membantu pengarahan dalam pembuatan kontrak kerja sama, MOU
dan perjanjian hukum lainnya;
(c) Membantu dalam menyusun program pembinaan hukum
olahraga para anggota;
(d) Melaksanakan program pembinaan hukum olahraga
KONI;
(e) Memonitor dan membantu pelaksanaan program
pembinaan hukum olahraga para anggota;
(f) Menjadi Komite Keabsahan dalam Pekan Olahraga
yang diadakan dan atau dikoordinasikan oleh KONI;
(g) Menyusun laporan bidang pembinaan hukum olahraga
secara periodik;
(h) Bertindak sebagai narasumber dalam bidang
pembinaan hukum olahraga pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
(i) Melaksanakan
tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Umum;
(j) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab
kepada Ketua Umum.
3.
Bidang Media dan Hubungan Masyarakat
(a) Membantu Ketua Umum dalam bidang media dan
humas;
(b) Menyusun rancangan program bidang media dan
kehumasan KONI termasuk antara lain kerjasama dengan berbagai media massa baik
cetak maupun elektronik, penerbitan informasi melalui berbagai media
komunikasi, dan penyebaran berita kegiatan KONI secara periodik;
(c) Membantu dalam menyusun program bidang media dan
humas para anggota;
(d) Melaksanakan program bidang media dan humas
KONI;
(e) Memonitor dan membantu pelaksanaan program
bidang media dan humas para anggota;
(f) Menyusun laporan bidang media dan humas secara
periodik;
(g) Bertindak sebagai narasumber dalam bidang media
dan humas pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
(h) Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh
Ketua I;
(i) Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
4. Bidang Pembinaan Prestasi
(a) Membantu dalam menyusun program pembinaan
prestasi organisasi para anggota;
(b) Melaksanakan program pembinaan prestasi olahraga
KONI;
(c) Mengoordinasikan
pelaksanaan pemusatan latihan;
(d) Melaksanakan
tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua II
(e) Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
5. Bidang Penelitian dan Pengembangan
(a) Membantu
dalam menyusun program bidang penelitian dan pengembangan para anggota;
(b) Melaksanakan
program bidang penelitian dan pengembangan KONI;
(c) Melaksanakan berbagai penelitian dibidang
keolahragaan dalam rangka peningkatan dan pengembangan prestasi olahraga
nasional, sekaligus mendesiminasikan hasil penelitian kepada anggota;
(f) Memonitor dan membantu pelaksanaan program
bidang penelitian dan pengembangan para anggota;
(i) Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh
Ketua II;
(j) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab
kepada Ketua Umum.
6. Bidang Pendidikan dan Penataran
(a) Membantu dalam menyusun program pendidikan dan
penataran organisasi para anggota;
(b) Melaksanakan program pendidikan dan penataran
KONI
(c) Memonitor dan membantu pelaksanaan program
pendidikan dan penataran para anggota;
(d) Membantu program pendidikan dan penataran pada
pemusatan latihan;
(e) Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh
Ketua II
(f) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab
kepada Ketua Umum.
7. Bidang Kesehatan
(a) Membantu dalam menyusun program kesehatan para
atlit berprestasi;
(b) Melaksanakan program pendidikan dan penataran
bidang kesehatan;
(c) Memonitor dan membantu pelaksanaan program kesehatan
para anggota;
(d) Membantu program kesehatan pada pemusatan
latihan;
(e) Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh
Ketua II
(f) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab
kepada Ketua Umum.
8. Bidang Program dan Anggaran
(a) Membantu dalam menyusun program perencanaan dan
anggaran para anggota;
(b) Melaksanakan program perencanaan dan anggaran
KONI;
(c) Memonitor dan membantu pelaksanaan program
perencanaan dan anggaran para anggota
(d) Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh
Ketua III;
(e) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab
kepada Ketua Umum.
9. Bidang Sarana dan Prasarana
(a) Membantu dalam menyusun pengadaan sarana dan
prasarana KONI;
(b) Mempersiapkan sarana dan prasarana yang
dibutuhkan;
(c) Memonitor dan bertanggung jawab sarana prasarana
yang dimiliki KONI;
(d) Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh
Ketua III;
(e) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab
kepada Ketua Umum.