}

Rabu, 03 Februari 2016

TUGAS POKOK

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS KONI
Pengurus KONI mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi untuk meningkatkan harkat, martabat dan kehormatan bangsa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1.    Ketua Umum
(a)   Merupakan penanggungjawab tertinggi dalam memimpin organisasi KONI;
(b) Merumuskan kebijakan umum di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi;
(c) Mengoordinasi penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga prestasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh anggota;
(d) Bertindak untuk dan atas nama KONI, baik di dalam maupun di luar Pengadilan
(e) Bertanggung jawab dan mengusahakan agar seluruh keputusan Musyawarah Olahraga, Rapat Anggota, Rapat Pleno, dan Program Kerja yang telah disahkan dapat dilaksanakan dengan baik;
(f) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Musyawarah Olahraga.
2.    Ketua I
(a)     Membantu Ketua Umum dalam Bidang Organisasi;
(b)    Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan;
(c) Menyusun rancangan program pembinaan organisasi KONI termasuk antara lain pelaksanaan musyawarah olahraga, pelaksanaan rapat anggota, verifikasi keanggotaan, membantu penerapan berbagai peraturan organisasi dan pembinaan informasi organisasi;
(d) Membantu dalam menyusun program pembinaan organisasi para anggota;
(e) Melaksanakan program pembinaan organisasi KONI;
(f) Memonitor dan membantu pelaksanaan program pembinaan organisasi para anggota;
(g) Mengoordinasikan pelaksanaan musyawarah olahraga dan rapat anggota;
(h) Memberikan pengarahan dalam pelaksanaan musyawarah olahraga dan rapat anggota para anggota;
(i) Menyusun laporan bidang pembinaan organisasi secara periodik;
(j) Bertindak sebagai narasumber dalam bidang pembinaan organisasi pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
(k) Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Umum;
(l) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
3.    Ketua II
(a)    Membantu Ketua Umum dalam bidang pembinaan prestasi olahraga
(b)  Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan;
(c) Menyusun rancangan program pembinaan prestasi olahraga KONI termasuk antara lain program menuju multi-event internasional, program pemusatan latihan, program pembinaan usia dini dan program pembinaan Pekan Olahraga yang dikoordinasikan KONI;
(d) Membantu dalam menyusun program pembinaan prestasi organisasi para anggota;
(e) Melaksanakan program pembinaan prestasi olahraga KONI;
(f) Memonitor dan membantu pelaksanaan program pembinaan prestasi olahraga para anggota;
(g)  Memberikan pengarahan di bidang pembinaan prestasi olahraga dalam Pekan Olahraga yang diadakan dan atau dikoordinasikan oleh KONI;
(h)  Mengoordinasikan pelaksanaan pemusatan latihan;
(i)  Menyusun laporan bidang pembinaan prestasi secara periodik;
(j) Bertindak sebagai narasumber dalam bidang pembinaan prestasi pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
(k)   Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Umum;
 (l)  Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
4. Ketua III
(a)  Membantu Ketua Umum dalam bidang perencanaan dan anggaran;
(b) Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan;
(c) Menyusun rancangan program perencanaan kegiatan dan anggaran KONI termasuk antara lain mengoordinasikan pembuatan berbagai ToR kegiatan, pembuatan rencana kerja organisasi KONI jangka panjang dan jangka pendek, penyusunan anggaran tahunan, pengajuan anggaran kepada instansi pemerintah, terkait;
(d) Membantu dalam menyusun program perencanaan dan anggaran para anggota;
(e) Melaksanakan program perencanaan dan anggaran KONI;
(f) Memonitor dan membantu pelaksanaan program perencanaan dan anggaran para anggota
(g) Menyusun laporan bidang perencanaan dan anggaran secara periodik;
(h) Bertindak sebagai nara sumber dalam bidang perencanaan dan anggaran pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
(i) Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Umum;
(j) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
3. Sekretaris
(a)   Mewakili Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum apabila berhalangan;
(b) Mengoordinasi, mengarahkan dan bertanggung jawab terhadap kegiatan kerja Kesekretariatan KONI;
(c) Mengelola seluruh kebutuhan fasilitas dan perlengkapan di lingkungan Kesekretariatan KONI ;
(d) Melaksanakan kegiatan ketatausahaan, pembinaan personil, pembinaan  material, perlengkapan dan kegiatan pembinaan kerumahtanggaan KONI;
(e)   Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat pengurus KONI;
(f)   Mengoordinasi penyusunan laporan Kesekretariatan KONI secara periodik;
(g) Mengoordinasi persiapan dan penyelenggaraan setiap Musyawarah Olahraga, dan Rapat Anggota;
(h) Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap Musyawarah Olahraga dan Rapat Anggota
(i)  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum;
(j) Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Sekretaris;
(k)  Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
4. Bendahara
(a) Melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan Ketua Umum dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
(b) Mengoordinasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui
(c) Bertanggung jawab terhadap pembukuan, verifikasi, dan pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku
(d) Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik;
(e) Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap Musyawarah Olahraga dan Rapat Anggota
(f) Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Bendahara;
(g) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
5.   Auditor Internal
(a) Membantu Ketua Umum KONI dalam pengawasan internal semua kegiatan mengenai keuangan KONI baik penerimaan maupun pengeluaran oleh KONI atau program-program yang pendanaannya dibiayai KONI;
(b) Dalam pelaksanaan tugas, Auditor Internal KONI harus mengacu kepada Prinsip Akuntansi Indonesia dan peraturan perundang-undangan
(c) Secara periodik melakukan pemeriksaan laporan Keuangan KONI dan melaporkan ke Ketua Umum KONI, yang terdiri atas laporan bulanan dan tahunan;
(d) Memberikan laporan, saran dan pertimbangan kepada Ketua Umum KONI mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
(e) Jumlah Auditor Internal KONI ditetapkan oleh Ketua Umum KONI;
(f) Auditor Internal KONI bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum KONI;
(g) Hal-hal lain mengenai tugas pokok dan fungsi Auditor Internal yang belum diatur dalam ayat ini ditetapkan oleh Ketua Umum KONI.
Referensi : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI
Bidang – Bidang
1. Bidang Organisasi
(a)  Membantu dalam menyusun program pembinaan organisasi para anggota;
(d) Melaksanakan program pembinaan organisasi KONI;
(e) Memonitor dan membantu pelaksanaan program pembinaan organisasi para anggota;
(f) Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua I;
(k) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
2. Bidang Hukum
(a) Membantu Ketua Umum dalam bidang pembinaan hukum olahraga;
(b) Menyusun rancangan program pembinaan hukum olahraga KONI termasuk antara lain program penyelesaian perselisihan dengan pihak diluar KONI, membantu pengarahan dalam pembuatan kontrak kerja sama, MOU dan perjanjian hukum lainnya;
(c) Membantu dalam menyusun program pembinaan hukum olahraga para anggota;
(d) Melaksanakan program pembinaan hukum olahraga KONI;
(e) Memonitor dan membantu pelaksanaan program pembinaan hukum olahraga para anggota;
(f) Menjadi Komite Keabsahan dalam Pekan Olahraga yang diadakan dan atau dikoordinasikan oleh KONI;
(g) Menyusun laporan bidang pembinaan hukum olahraga secara periodik;
(h) Bertindak sebagai narasumber dalam bidang pembinaan hukum olahraga pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
(i)  Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Umum;
(j) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
3. Bidang Media dan Hubungan Masyarakat
(a) Membantu Ketua Umum dalam bidang media dan humas;
(b) Menyusun rancangan program bidang media dan kehumasan KONI termasuk antara lain kerjasama dengan berbagai media massa baik cetak maupun elektronik, penerbitan informasi melalui berbagai media komunikasi, dan penyebaran berita kegiatan KONI secara periodik;
(c) Membantu dalam menyusun program bidang media dan humas para anggota;
(d) Melaksanakan program bidang media dan humas KONI;
(e) Memonitor dan membantu pelaksanaan program bidang media dan humas para anggota;
(f) Menyusun laporan bidang media dan humas secara periodik;
(g) Bertindak sebagai narasumber dalam bidang media dan humas pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
(h) Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua I;
 (i) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
4.  Bidang Pembinaan Prestasi
(a) Membantu dalam menyusun program pembinaan prestasi organisasi para anggota;
(b) Melaksanakan program pembinaan prestasi olahraga KONI;
(c)  Mengoordinasikan pelaksanaan pemusatan latihan;
(d)  Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua II
(e)  Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
5.  Bidang Penelitian dan Pengembangan
(a)  Membantu dalam menyusun program bidang penelitian dan pengembangan para anggota;
(b)  Melaksanakan program bidang penelitian dan pengembangan KONI;
(c) Melaksanakan berbagai penelitian dibidang keolahragaan dalam rangka peningkatan dan pengembangan prestasi olahraga nasional, sekaligus mendesiminasikan hasil penelitian kepada anggota;
(f) Memonitor dan membantu pelaksanaan program bidang penelitian dan pengembangan para anggota;
(i) Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua II;
(j) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
6.  Bidang Pendidikan dan Penataran
(a) Membantu dalam menyusun program pendidikan dan penataran organisasi para anggota;
(b) Melaksanakan program pendidikan dan penataran KONI
(c) Memonitor dan membantu pelaksanaan program pendidikan dan penataran para anggota;
(d) Membantu program pendidikan dan penataran pada pemusatan latihan;
(e) Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua II
(f) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
7.  Bidang Kesehatan
(a) Membantu dalam menyusun program kesehatan para atlit berprestasi;
(b) Melaksanakan program pendidikan dan penataran bidang kesehatan;
(c) Memonitor dan membantu pelaksanaan program kesehatan para anggota;
(d) Membantu program kesehatan pada pemusatan latihan;
(e) Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua II
(f) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
8.  Bidang Program dan Anggaran
(a) Membantu dalam menyusun program perencanaan dan anggaran para anggota;
(b) Melaksanakan program perencanaan dan anggaran KONI;
(c) Memonitor dan membantu pelaksanaan program perencanaan dan anggaran para anggota
(d) Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua III;
(e) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
9.  Bidang Sarana dan Prasarana
(a) Membantu dalam menyusun pengadaan sarana dan prasarana KONI;
(b) Mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan;
(c) Memonitor dan bertanggung jawab sarana prasarana yang dimiliki KONI;
(d) Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua III;
(e) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Umum.

0 komentar:

Posting Komentar