- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN NASIONAL.
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA.
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2007 TENTANG PENDANAAN KEOLAHRAGAAN.
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS.
- KESEPAKATAN BERSAMA KONI DAN KOMI TNI NOMOR 1195/UMM/IX/2010 DAN NOMOR KERMA/5/IX/2010 TANGGAL 27 SEPTEMBER 2010 TENTANG KERJASAMA PEMBINAAN DAN PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA NASIONAL.
- ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA.
- RENCANA STRATEGIS KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA 2011-2015.
- RANCANGAN PROGRAM KEGIATAN TAHUN 2012 KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA.
- POKOK - POKOK ORGANISASI DAN PROSEDUR KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA.
Kamis, 04 Februari 2016
LEGAL
STRATEGI DAN PROGRAM
STRATEGI DAN PROGRAM
- PENGUATAN FUNGSI ORGANISASI KONI PUSAT DAN KONI PROVINSI, SERTA PENGURUS BESAR DAN PENGURUS PUSAT INDUK CABANG OLAH RAGA. MENINGKATKAN KEMAMPUAN SUMBER DAYA MANUSIA DARI SEMUA UNSUR, BAIK PELATIH, MANAJER, ATLET, MAUPUN STAF, DAN MENGOPTIMALKAN SARANA PRASARANA OLAHRAGA GUNA MENINGKATKAN PRESTASI ATLET, KINERJA PELATIH DAN MANAGER. MELAKUKAN REKRUTMENT DAN PEMBINAAN ATLET SECARA BERTINGKAT DAN BERKELANJUTAN, MELALUI PROGRAM STRATEGIS PRIMA, MULAI DARI ATLET PRATAMA SAMPAI ATLET MUDA DAN UTAMA, DENGAN PENERAPAN SPORT SCIENCE & TECHNOLOGY, SERTA MEMBANGUN KARAKTER OLAHRAGAWAN YANG MELIPUTI ATLET, PELATIH, MANAJER DAN STAF KONI DAN KONI PROVINSI, GUNA MENCAPAI PRESTASI OLAHRAGA DI TINGKAT DAERAH, NASIONAL, DAN INTERNASIONAL.
- MENDORONG KERJASAMA ANTAR LEMBAGA PEMERINTAH DAN NON PEMERINTAH UNTUK MENDUKUNG SINERGITAS KEOLAHRAGAAN NASIONAL, TERMASUK DENGAN LEMBAGA-LEMBAGA KEOLAHRAGAAN DARI NEGARA-NEGARA SAHABAT. PROGRAM: MEMBANGUN KERJASAMA DENGAN KEMENEGPORA, KEMENDIKNAS, KEMENBUMN, KEMENKOKESRA, KEMENPU, PEMDA (PROPINSI, KABUPATEN DAN KOTA), KOI, KOMI, KONIDA DAN PB/PP SERTA LEMBAGA PENDIDIKAN (UNIVERSITAS, AKADEMI DAN SEKOLAH2 OLAHRAGA ) SERTA PERUSAHAAN2 SWASTA BERUPA MOU DI BIDANG ANGGARAN, INFRASTRUKTUR, PENDIDIKAN DAN KEHIDUPAN SOSIAL ATLET.
- MEMBINA ORGANISASI KONI DAN KONI PROVINSI DALAM RANGKA MENINGKATKAN PERAN DAN FUNGSI ORGANISASI DALAM REKRUTMEN SERTA PEMBINAAN ATLET DI DAERAH DAN MENGEFEKTIFKAN FUNGSI PPLP DAN PPLM, SERTA CLUB-CLUB OLAHRAGA DENGAN MEMBENTUK SATUAN PELAKSANA PROGRAM INDONESIA EMAS DAERAH, SEBAGAI UPAYA MENGATASI KENDALA AKADEMIS BAGI ATLET YANG MASIH DUDUK DI BANGKU SEKOLAH DAN BAGI ATLET YANG BEKERJA SEBAGAI PROFESIONAL.
- MENGOPTIMALKAN PEMANFAATAN FUNGSI SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA DI TINGKAT DAERAH MAUPUN PUSAT, SERTA FASILITAS OLAHRAGA TNI DAN POLRI, GUNA MENINGKATKAN PRESTASI ATLET DAERAH DAN ATLET ANDALAN NASIONAL. INIPUN SEBAGAI SUATU TEROBOSAN, GUNA MENGATASI KENDALA TERUTAMA DI DAERAH DIHADAPKAN KEPADA SEGALA KETERBATASAN STAKE HOLDER OLAHRAGA DI DAERAH. MENGOPTIMALKAN PROGRAM SERTIFIKASI PELATIH DAN WASIT, MELALUI KURSUS-KURSUS PENDIDIKAN DAN KEPELATIHAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR NEGERI.
- MENGOPTIMALKAN PROGRAM BEASISWA UNTUK ATLET DAN PELATIH, SERTA STAF KONI DAN KONI PROVINSI SERTA SATLAK PRIMADA. PROGRAM INI ADALAH BENTUK REWARD YANG HARUS KITA BERIKAN DALAM RANGKA MEMBERIKAN KESEJAHTERAAN BAGI MEREKA YANG BERPRESTASI.
- MENGOPTIMALKAN PROGRAM PEMBINAAN CABANG OLAHRAGA PRESTASI DI MASING- MASING DAERAH, YANG LEBIH DI FOKUSKAN DENGAN MENENTUKAN SENTRA- SENTRA KEUNGGULAN SETIAP CABOR MELALUI KEJUARAAN-KEJUARAAN ANTAR WILAYAH (PORWIL) DENGAN PENDEKATAN SPORT SCIENCE AND TECHNOLOGY. PROGRAM INI HARUS KITA WUJUDKAN SECARA OPTIMAL BILA KITA INGIN MEMILIKI KEUNGGULAN KOMPETITIF DAN KEUNGGULAN KOMPERATIF DALAM PERCATURAN OLAHRAGA INTERNASIONAL.
VISI DAN MISI
VISI:
MISI:
MENINGKATKAN PRESTASI OLAHRAGA INDONESIA, MELALUI PEMBINAAN ORGANISASI DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA OLAHRAGA YANG EFEKTIF, PENGGUNAAN SPORT SCIENCE & TECHNOLOGY, SERTA MEMBANGUN KARAKTER OLAHRAGAWAN GUNA MENCIPTAKAN ATLET YANG BERPRESTASI DI TINGKAT DAERAH, NASIONAL DAN INTERNASIONAL
Sumber : http://www.koni.or.id
MENJADIKAN KONI SEBAGAI ORGANISASI YANG
INDEPENDEN DAN PROFESIONAL, UNTUK MEMBANGUN PRESTASI OLAHRAGA NASIONAL,
GUNA MENGANGKAT HARKAT DAN MARTABAT BANGSA INDONESIA.
MISI:
MENINGKATKAN PRESTASI OLAHRAGA INDONESIA, MELALUI PEMBINAAN ORGANISASI DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA OLAHRAGA YANG EFEKTIF, PENGGUNAAN SPORT SCIENCE & TECHNOLOGY, SERTA MEMBANGUN KARAKTER OLAHRAGAWAN GUNA MENCIPTAKAN ATLET YANG BERPRESTASI DI TINGKAT DAERAH, NASIONAL DAN INTERNASIONAL
Sumber : http://www.koni.or.id
Rabu, 03 Februari 2016
Sejarah KONI
Sejarah KONI
* 1946- Top organisasi olahraga membentuk Persatuan Olahraga Republik Indonesia (PORI) di Solo dengan Ketua Widodo Sosrodiningrat.
- Organisasi olahraga membentuk Komite Olympiade Republik Indonesia (KORI) dengan Ketua Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
- KORI berubah menjadi Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
- PORI melebur ke dalam KOI.
- KOI diterima menjadi anggota Komite Olimpiade Internasional (IOC) pada tanggal 11 Maret.
- Pemerintah membentuk Dewan Asian Games Indonesia (DAGI) untuk mempersiapkan penyelenggaraan Asian Games IV 1962, KOI sebagai badan pembantu DAGI dalam hubungan internasional.
- Pemerintah membentuk Komite Gerakan Olahraga (KOGOR) untuk mempersiapkan pembentukan tim nasional Indonesia, top organisasi olahraga sebagai pelaksana teknis cabang olahraga yang bersangkutan.
- Pemerintah membentu Departemen Olahraga (Depora) dengan menteri Maladi.
- Pemerintah membentuk Dewan Olahraga Republik Indonesia (DORI), semua organisasi KOGOR, KOI, top organisasi olahraga dilebur ke dalam DORI.
- Sekretariat Bersama Top-top Organisasi Cabang Olahraga dibentuk pada tanggal 25 Desember, mengusulkan mengganti DORI menjadi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang mandiri dan bebas dari pengaruh politik.
- Presiden Soekarno menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 143 A dan 156 A Tahun 1966 tentang pembentukan KONI sebagai ganti DORI, tetapi tidak dapat berfungsi karena tidak didukung oleh induk organisasi olahraga berkenaan situasi politik saat itu.
- Presiden Soeharto membubarkan Depora dan membentuk Direktorat Jendral Olahraga dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Induk organisasi olahraga membentuk KONI pada 31 Desember dengan Ketua Umum Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
- KOI diketuai oleh Sri Paku Alam VIII.
- Presiden Soeharto mengukuhkan KONI dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1967.
- Sri Paku Alam VIII mengundurkan diri sebagai Ketua KOI. Jabatan Ketua KOI kemudian dirangkap oleh Ketua Umum KONI Sri Sultan Hamengkubuwono IX, dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI M.F. Siregar dan Sekretaris KOI Soeworo.
- Soeworo meninggal, jabatan Sekretaris KOI dirangkap oleh Sekjen KONI M.F. Siregar. Sejak itu dalam AD/ART KONI yang disepakati dalam Musyawarah Olahraga Nasional (Musornas), KONI ibarat sekeping mata uang dua sisi yang ke dalam menjalankan tugasnya sebagai KONI dan ke luar berstatus sebagai KOI. IOC kemudian mengakui KONI sebagai NOC Indonesia.
- Pemerintah dan DPR menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan memecah KONI menjadi KON dan KOI.
- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2007 sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2005.
- KONI menyelenggarakan Musornas Luar Biasa (Musornaslub) pada 30 Juli yang membentuk Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan menyerahkan fungsi sebagai NOC Indonesia dari KONI kepada KOI kembali. Nama KONI tetap dipertahankan dan tidak diubah menjadi KON.
CABANG OLAHRAGA
ANGGAR
PABBSI
ATLETIK
BALAP SEPEDA
BAPOPSI
BILLIARD
BOLA VOLLY
BRIDGE
BULU TANGKIS
BOLA BASKET
BOLA TANGAN
CATUR
DAYUNG
GULAT
HOKEY
KEMPO
KARATE
IPSI
PJSI (JUDO)
PANJAT TEBING
PERPANI (PANAHAN)
PERWOSI
PERTINA
RENANG
SEPAK TAKRAW
SEPAK BOLA
SENAM
TENNIS MEJA
TENNIS LAPANGAN
TAEKWONDO
TARUNG DRAJAT
WUSHU
TUGAS POKOK
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PENGURUS KONI
Pengurus KONI mempunyai tugas pokok
dan fungsi melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga
prestasi untuk meningkatkan harkat, martabat dan kehormatan bangsa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1.
Ketua
Umum
(a) Merupakan
penanggungjawab tertinggi dalam memimpin organisasi KONI;
(b) Merumuskan kebijakan umum di bidang pembinaan
dan pengembangan olahraga prestasi;
(c) Mengoordinasi penyelenggaraan pembinaan dan
pengembangan kegiatan olahraga prestasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh
anggota;
(d) Bertindak untuk dan atas nama KONI, baik di dalam
maupun di luar Pengadilan
(e) Bertanggung jawab dan mengusahakan agar seluruh
keputusan Musyawarah Olahraga, Rapat Anggota, Rapat Pleno, dan Program Kerja
yang telah disahkan dapat dilaksanakan dengan baik;
(f) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada Musyawarah Olahraga.
2.
Ketua
I
(a) Membantu
Ketua Umum dalam Bidang Organisasi;
(b) Mewakili
Ketua Umum apabila berhalangan;
(c) Menyusun rancangan program pembinaan organisasi
KONI termasuk antara lain pelaksanaan musyawarah olahraga, pelaksanaan rapat
anggota, verifikasi keanggotaan, membantu penerapan berbagai peraturan
organisasi dan pembinaan informasi organisasi;
(d) Membantu dalam menyusun program pembinaan organisasi
para anggota;
(e) Melaksanakan program pembinaan organisasi KONI;
(f) Memonitor dan membantu pelaksanaan program
pembinaan organisasi para anggota;
(g) Mengoordinasikan pelaksanaan musyawarah olahraga
dan rapat anggota;
(h) Memberikan pengarahan dalam pelaksanaan
musyawarah olahraga dan rapat anggota para anggota;
(i) Menyusun laporan bidang pembinaan organisasi
secara periodik;
(j) Bertindak sebagai narasumber dalam bidang
pembinaan organisasi pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
(k) Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh
Ketua Umum;
(l) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada Ketua Umum.
3.
Ketua
II
(a) Membantu
Ketua Umum dalam bidang pembinaan prestasi olahraga
(b)
Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan;
(c) Menyusun rancangan program pembinaan prestasi
olahraga KONI termasuk antara lain program menuju multi-event internasional,
program pemusatan latihan, program pembinaan usia dini dan program pembinaan
Pekan Olahraga yang dikoordinasikan KONI;
(d) Membantu dalam menyusun program pembinaan
prestasi organisasi para anggota;
(e) Melaksanakan program pembinaan prestasi olahraga
KONI;
(f) Memonitor dan membantu pelaksanaan program
pembinaan prestasi olahraga para anggota;
(g) Memberikan
pengarahan di bidang pembinaan prestasi olahraga dalam Pekan Olahraga yang
diadakan dan atau dikoordinasikan oleh KONI;
(h) Mengoordinasikan
pelaksanaan pemusatan latihan;
(i) Menyusun
laporan bidang pembinaan prestasi secara periodik;
(j) Bertindak sebagai narasumber dalam bidang
pembinaan prestasi pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
(k) Melaksanakan
tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Umum;
(l) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada Ketua Umum.
4.
Ketua III
(a) Membantu
Ketua Umum dalam bidang perencanaan dan anggaran;
(b) Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan;
(c) Menyusun rancangan program perencanaan kegiatan
dan anggaran KONI termasuk antara lain mengoordinasikan pembuatan berbagai ToR
kegiatan, pembuatan rencana kerja organisasi KONI jangka panjang dan jangka
pendek, penyusunan anggaran tahunan, pengajuan anggaran kepada instansi
pemerintah, terkait;
(d) Membantu dalam menyusun program perencanaan dan
anggaran para anggota;
(e) Melaksanakan program perencanaan dan anggaran
KONI;
(f) Memonitor dan membantu pelaksanaan program
perencanaan dan anggaran para anggota
(g) Menyusun laporan bidang perencanaan dan anggaran
secara periodik;
(h) Bertindak sebagai nara sumber dalam bidang
perencanaan dan anggaran pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
(i) Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh
Ketua Umum;
(j) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab
kepada Ketua Umum.
3.
Sekretaris
(a)
Mewakili Ketua Umum dan Wakil Ketua
Umum apabila berhalangan;
(b) Mengoordinasi, mengarahkan dan bertanggung jawab
terhadap kegiatan kerja Kesekretariatan KONI;
(c) Mengelola seluruh kebutuhan fasilitas dan
perlengkapan di lingkungan Kesekretariatan KONI ;
(d) Melaksanakan kegiatan ketatausahaan, pembinaan
personil, pembinaan material, perlengkapan
dan kegiatan pembinaan kerumahtanggaan KONI;
(e) Mempersiapkan
dan menyelenggarakan rapat-rapat pengurus KONI;
(f) Mengoordinasi
penyusunan laporan Kesekretariatan KONI secara periodik;
(g) Mengoordinasi persiapan dan penyelenggaraan
setiap Musyawarah Olahraga, dan Rapat Anggota;
(h) Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap
Musyawarah Olahraga dan Rapat Anggota
(i) Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum;
(j) Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil
Sekretaris;
(k) Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
4.
Bendahara
(a) Melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan
Ketua Umum dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
(b) Mengoordinasi pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja yang telah disetujui
(c) Bertanggung jawab terhadap pembukuan,
verifikasi, dan pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku
(d) Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan
keuangan secara periodik;
(e) Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap
Musyawarah Olahraga dan Rapat Anggota
(f) Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
dibantu oleh Wakil Bendahara;
(g) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada Ketua Umum.
5. Auditor Internal
(a) Membantu Ketua Umum KONI dalam pengawasan
internal semua kegiatan mengenai keuangan KONI baik penerimaan maupun
pengeluaran oleh KONI atau program-program yang pendanaannya dibiayai KONI;
(b) Dalam pelaksanaan tugas, Auditor Internal KONI
harus mengacu kepada Prinsip Akuntansi Indonesia dan peraturan
perundang-undangan
(c) Secara periodik melakukan pemeriksaan laporan
Keuangan KONI dan melaporkan ke Ketua Umum KONI, yang terdiri atas laporan
bulanan dan tahunan;
(d) Memberikan laporan, saran dan pertimbangan
kepada Ketua Umum KONI mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan bidang
tugasnya;
(e) Jumlah Auditor Internal KONI ditetapkan oleh
Ketua Umum KONI;
(f) Auditor Internal KONI bertanggung jawab langsung
kepada Ketua Umum KONI;
(g) Hal-hal lain mengenai tugas pokok dan fungsi
Auditor Internal yang belum diatur dalam ayat ini ditetapkan oleh Ketua Umum
KONI.
Referensi : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
KONI
Bidang
– Bidang
1.
Bidang Organisasi
(a) Membantu
dalam menyusun program pembinaan organisasi para anggota;
(d) Melaksanakan program pembinaan organisasi KONI;
(e) Memonitor dan membantu pelaksanaan program
pembinaan organisasi para anggota;
(f) Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh
Ketua I;
(k) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada Ketua Umum.
2.
Bidang Hukum
(a) Membantu Ketua Umum dalam bidang pembinaan hukum
olahraga;
(b) Menyusun rancangan program pembinaan hukum
olahraga KONI termasuk antara lain program penyelesaian perselisihan dengan
pihak diluar KONI, membantu pengarahan dalam pembuatan kontrak kerja sama, MOU
dan perjanjian hukum lainnya;
(c) Membantu dalam menyusun program pembinaan hukum
olahraga para anggota;
(d) Melaksanakan program pembinaan hukum olahraga
KONI;
(e) Memonitor dan membantu pelaksanaan program
pembinaan hukum olahraga para anggota;
(f) Menjadi Komite Keabsahan dalam Pekan Olahraga
yang diadakan dan atau dikoordinasikan oleh KONI;
(g) Menyusun laporan bidang pembinaan hukum olahraga
secara periodik;
(h) Bertindak sebagai narasumber dalam bidang
pembinaan hukum olahraga pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
(i) Melaksanakan
tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Umum;
(j) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab
kepada Ketua Umum.
3.
Bidang Media dan Hubungan Masyarakat
(a) Membantu Ketua Umum dalam bidang media dan
humas;
(b) Menyusun rancangan program bidang media dan
kehumasan KONI termasuk antara lain kerjasama dengan berbagai media massa baik
cetak maupun elektronik, penerbitan informasi melalui berbagai media
komunikasi, dan penyebaran berita kegiatan KONI secara periodik;
(c) Membantu dalam menyusun program bidang media dan
humas para anggota;
(d) Melaksanakan program bidang media dan humas
KONI;
(e) Memonitor dan membantu pelaksanaan program
bidang media dan humas para anggota;
(f) Menyusun laporan bidang media dan humas secara
periodik;
(g) Bertindak sebagai narasumber dalam bidang media
dan humas pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
(h) Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh
Ketua I;
(i) Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
4. Bidang Pembinaan Prestasi
(a) Membantu dalam menyusun program pembinaan
prestasi organisasi para anggota;
(b) Melaksanakan program pembinaan prestasi olahraga
KONI;
(c) Mengoordinasikan
pelaksanaan pemusatan latihan;
(d) Melaksanakan
tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua II
(e) Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
5. Bidang Penelitian dan Pengembangan
(a) Membantu
dalam menyusun program bidang penelitian dan pengembangan para anggota;
(b) Melaksanakan
program bidang penelitian dan pengembangan KONI;
(c) Melaksanakan berbagai penelitian dibidang
keolahragaan dalam rangka peningkatan dan pengembangan prestasi olahraga
nasional, sekaligus mendesiminasikan hasil penelitian kepada anggota;
(f) Memonitor dan membantu pelaksanaan program
bidang penelitian dan pengembangan para anggota;
(i) Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh
Ketua II;
(j) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab
kepada Ketua Umum.
6. Bidang Pendidikan dan Penataran
(a) Membantu dalam menyusun program pendidikan dan
penataran organisasi para anggota;
(b) Melaksanakan program pendidikan dan penataran
KONI
(c) Memonitor dan membantu pelaksanaan program
pendidikan dan penataran para anggota;
(d) Membantu program pendidikan dan penataran pada
pemusatan latihan;
(e) Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh
Ketua II
(f) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab
kepada Ketua Umum.
7. Bidang Kesehatan
(a) Membantu dalam menyusun program kesehatan para
atlit berprestasi;
(b) Melaksanakan program pendidikan dan penataran
bidang kesehatan;
(c) Memonitor dan membantu pelaksanaan program kesehatan
para anggota;
(d) Membantu program kesehatan pada pemusatan
latihan;
(e) Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh
Ketua II
(f) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab
kepada Ketua Umum.
8. Bidang Program dan Anggaran
(a) Membantu dalam menyusun program perencanaan dan
anggaran para anggota;
(b) Melaksanakan program perencanaan dan anggaran
KONI;
(c) Memonitor dan membantu pelaksanaan program
perencanaan dan anggaran para anggota
(d) Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh
Ketua III;
(e) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab
kepada Ketua Umum.
9. Bidang Sarana dan Prasarana
(a) Membantu dalam menyusun pengadaan sarana dan
prasarana KONI;
(b) Mempersiapkan sarana dan prasarana yang
dibutuhkan;
(c) Memonitor dan bertanggung jawab sarana prasarana
yang dimiliki KONI;
(d) Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh
Ketua III;
(e) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab
kepada Ketua Umum.
Selasa, 02 Februari 2016
PENGURUS
PENGURUS
KONI KABUPATEN KENDAL
MASA
BHAKTI 2014 – 2018
Pelindung
: Bupati Kendal
Muspida Kabupaten Kendal
Dewan Kehormatan : Ir. H. Supriyono, MM
Leksono MK.
Ketua Umum : H. Supriyadi, SH., MH.
Ketua I : Moh. Arfani, S.Pd., S.IP .
Ketua II
: Drs. Sunari Sofyan, M.Pd
Ketua III
: Nasron, ST.
Sekretaris I : Mohammad
Purnomo, SE., MM
Sekretaris II : Sutono
Gimsoe, S.Sos
Bendahara I : Ari
Pujiastuti
Bendahara II : Ellys
Mazidah, S.Sos.
Badan Auditor : 1. H. Akhadi Adi Putra, ST., MM.
Internal 2. Muhammad Nur Fathoni, SE
3. Adi Suyono, SE.
BIDANG – BIDANG :
Bidang Organisasi : 1. Hadi Supa’at
2. Muntasir, S.Pd
Bidang Hukum : 1. Ghufroni,
SH., CN.
2. Ubaidillah, S.Ag., MH.
Bidang Media dan : 1. Bambang Kristanto, B.Sc., SH.
Humas 2. Suroso
Humas 2. Suroso
Bidang Binpres : 1. Drs. H. Bambang Soeseto
2. Bunjari,
S.Pd.
3. Drs. M.
Anang Mahrus Ismianto
Bidang Litbang : 1. Zen Yuhri Iswandaru, S.Pd
2. Mahbub Setyawan, S.Pd
Bidang Pendidikan : 1. Drs. Condro Budi Susetyo, M.Pd.
dan Penataran 2. Abdul Hayyi, S.Pd.
Bidang Kesehatan : 1. dr. H. Bambang Eko Listanto, S.Sos.
2. Hadi
Sutikno, S.Kep.
3. Masrikin
Bidang Program dan : 1. Sutriyono, BA
Anggaran 2. Ida Nur Cholifah, S.Pd.
Bidang Sarana dan : 1. Budi Winarso, SE.
Prasarana 2. Rochmani, SH.